Pemberdayaan UMKM 

Pendaftaran SPP-IRT


Berbeda dengan beberapa tahun ke belakang, dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi, pendaftaran SPP-IRT ini bisa dilakukan di rumah saja sehingga pendaftaran SPP-IRT yang kini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) tentunya dapat memudahkan para pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk pangannya.


Pendaftaran SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) Secara Online di Rumah


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 salah satu tugas dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota adalah (1) Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, dan (2) Pengawasan post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga. Selanjutnya, pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan dijelaskan bahwa industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang mana di dalam pasal tersebut berbunyi: 

  1. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. 

  2. Pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. 

  3. Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Bupati/Walikota. 

  4. Kepala Badan menetapkan pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang meliputi antara lain: a. jenis pangan; b. tata cara penilaian; dan c. tata cara pemberian sertifikat produksi pangan.


Apa itu SPP-IRT?

  • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang biasa disebut sebagai P-IRT merupakan pelengkap izin usaha bagi para pelaku usaha produk pangan.

  • Sebagai jaminan pangan yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Daftar Pangan yang Wajib didaftarkan SPP-IRT

Mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, ada beberapa jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT (berikut dengan kodenya), yaitu:

  • 01 Hasil Olahan Daging Kering
  • 02 Hasil Olahan Ikan Kering
  • 03 Hasil Olahan Unggas Kering
  • 04 Hasil Olahan Sayur
  • 05 Hasil Olahan Kelapa
  • 06 Tepung dan Hasil Olahnya